Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi

Klinik Atelier Plastic Surgery (selanjutnya disebut "Klinik") menetapkan dan mengumumkan Kebijakan Privasi berikut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi data pribadi pengguna serta menangani keluhan terkait secara cepat dan lancar.

Pasal 1 Tujuan Pengolahan Data Pribadi

Klinik mengolah data pribadi untuk tujuan berikut. Data pribadi yang diolah tidak digunakan untuk tujuan selain yang disebutkan di bawah ini, dan apabila tujuan penggunaannya berubah, Klinik akan mengambil langkah yang diperlukan, seperti meminta persetujuan terpisah.

  • Pelayanan medis dan reservasi pelayanan, informasi konsultasi, penagihan dan pembayaran biaya pelayanan medis
  • Balasan atas konsultasi online dan konsultasi KakaoTalk serta menghubungi Anda terkait reservasi
  • Pembuatan dan penyimpanan rekam medis sesuai Undang-Undang Pelayanan Medis dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
  • Penanganan pengaduan dan konsultasi keluhan

Pasal 2 Jenis Data Pribadi yang Diolah

Klinik mengolah jenis data pribadi berikut.

  • Konsultasi online: nama, nomor telepon, email, bidang dan detail konsultasi, tanggal kunjungan yang diinginkan, cara menghubungi (wajib: nama, nomor telepon, detail konsultasi)
  • Pelayanan medis: nama, nomor registrasi penduduk (untuk pembuatan rekam medis sesuai Undang-Undang Pelayanan Medis), alamat, nomor telepon, informasi medis, foto (dengan persetujuan)
  • Dikumpulkan secara otomatis: alamat IP, tanggal dan waktu akses, informasi browser (riwayat penggunaan layanan dan keamanan)

Pasal 3 Masa Pengolahan dan Penyimpanan Data Pribadi

Klinik mengolah dan menyimpan data pribadi dalam masa penyimpanan dan penggunaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, atau dalam masa penyimpanan dan penggunaan yang disetujui subjek data pada saat data pribadi dikumpulkan.

  • Data konsultasi online: 1 tahun setelah konsultasi selesai
  • Rekam medis: sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pelayanan Medis (rekam medis 10 tahun, resep 2 tahun, catatan operasi 10 tahun, dll.)
  • Rekaman CCTV: paling lama 30 hari sejak tanggal perekaman (rekaman CCTV ruang operasi disimpan sekurang-kurangnya 30 hari sesuai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pelayanan Medis)

Pasal 4 Pemberian Data Pribadi kepada Pihak Ketiga

Klinik mengolah data pribadi subjek data hanya dalam lingkup yang ditentukan dalam Pasal 1, dan memberikan data pribadi kepada pihak ketiga hanya dalam hal yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, seperti adanya persetujuan subjek data atau ketentuan khusus dalam undang-undang.

Pasal 5 Alih Daya Pengolahan Data Pribadi

Untuk kelancaran pengolahan data pribadi, Klinik dapat mengalihdayakan pekerjaan seperti pengoperasian situs web dan sistem konsultasi serta pengiriman pesan singkat dan notifikasi kepada pihak eksternal. Dalam hal alih daya, Klinik menetapkan dan mengawasi hal-hal yang diperlukan agar data pribadi dikelola secara aman sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 6 Hak dan Kewajiban Subjek Data serta Cara Menggunakannya

Subjek data dapat sewaktu-waktu menggunakan haknya terhadap Klinik, antara lain meminta akses, koreksi, penghapusan, atau penghentian pengolahan data pribadinya. Hak tersebut dapat digunakan secara tertulis, melalui telepon, atau melalui email, dan Klinik akan menindaklanjutinya tanpa penundaan.

Pasal 7 Pemusnahan Data Pribadi

Apabila data pribadi tidak lagi diperlukan, misalnya karena masa penyimpanan telah berakhir atau tujuan pengolahan telah tercapai, Klinik memusnahkan data pribadi tersebut tanpa penundaan. Data dalam bentuk berkas elektronik dihapus dengan cara yang tidak memungkinkan pemulihan, sedangkan dokumen kertas dihancurkan dengan mesin penghancur kertas atau dibakar.

Pasal 8 Langkah Pengamanan Data Pribadi

Untuk menjamin keamanan data pribadi, Klinik menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan internal, mengelola hak akses, memasang sistem pengendalian akses, mengenkripsi data pribadi, memasang program keamanan, mengamankan dokumen, dan membatasi akses masuk bagi pihak yang tidak berwenang.

Pasal 9 Pengoperasian dan Pengelolaan CCTV

Klinik memasang dan mengoperasikan CCTV untuk keamanan fasilitas, pencegahan kebakaran, dan keselamatan pasien di dalam ruang operasi. CCTV dipasang di pintu masuk, ruang tunggu, ruang operasi, dan area lainnya, dengan cakupan perekaman meliputi seluruh area di lokasi tersebut. Perekaman di ruang operasi dilakukan atas permintaan pasien atau walinya sesuai Pasal 38-2 Undang-Undang Pelayanan Medis, dan akses atau pemberian rekaman hanya dilakukan dalam hal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi

Klinik menunjuk Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi berikut, yang bertanggung jawab secara menyeluruh atas pekerjaan pengolahan data pribadi serta menangani keluhan subjek data dan pemulihan kerugian terkait pengolahan data pribadi.

  • Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi: Direktur Dr. Juyoung Go
  • Kontak: 02-533-1888

Pasal 11 Cara Pemulihan atas Pelanggaran Hak

Subjek data yang perlu melaporkan atau berkonsultasi mengenai pelanggaran data pribadi dapat menghubungi Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi (privacy.kisa.or.kr, 118), Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi (kopico.go.kr, 1833-6972), Divisi Investigasi Siber Kejaksaan Agung (spo.go.kr, 1301), atau Biro Investigasi Siber Kepolisian Nasional Korea (ecrm.police.go.kr, 182).

Kebijakan Privasi ini berlaku sejak 9 September 2026.