Hak dan Kewajiban Pasien
Hak dan Kewajiban Pasien
Sesuai Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pelayanan Medis dan Pasal 1-3 Peraturan Pelaksana undang-undang tersebut, kami menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien sebagai berikut.
Hak Pasien
- Hak untuk memperoleh pelayanan medis — Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan medis yang layak untuk melindungi dan meningkatkan kesehatannya, tidak boleh dilanggar haknya atas kesehatan karena alasan jenis kelamin, usia, agama, status sosial, maupun kondisi ekonomi, dan tenaga medis tidak boleh menolak memberikan pelayanan tanpa alasan yang sah.
- Hak untuk mengetahui dan menentukan sendiri — Pasien berhak memperoleh penjelasan yang memadai dari dokter, perawat, atau tenaga medis lain yang menangani mengenai kondisi penyakitnya, metode pengobatan, apakah dirinya menjadi subjek penelitian medis, transplantasi organ, perkiraan hasil termasuk efek samping, serta biaya pelayanan medis; berhak bertanya secara rinci; dan berhak memutuskan apakah akan memberikan persetujuan atas hal tersebut.
- Hak atas perlindungan kerahasiaan — Kerahasiaan mengenai tubuh dan kesehatan pasien yang berkaitan dengan pelayanan medis serta privasinya tidak boleh dilanggar, dan tenaga medis maupun institusi medis tidak boleh membocorkan atau mengumumkannya kecuali dengan persetujuan pasien atau dalam hal yang ditetapkan undang-undang, seperti penyidikan tindak pidana.
- Hak untuk mengajukan konsultasi dan mediasi — Untuk menyelesaikan sengketa terkait pelayanan medis, pasien dapat mengajukan konsultasi dan mediasi kepada Korea Medical Dispute Mediation and Arbitration Agency (Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea) dan lembaga lainnya.
Kewajiban Pasien
- Kewajiban untuk mempercayai dan menghormati tenaga medis — Pasien wajib memberitahukan informasi terkait kesehatannya secara akurat kepada tenaga medis, serta mempercayai dan menghormati rencana pengobatan yang disusun tenaga medis.
- Kewajiban untuk tidak memperoleh pelayanan medis dengan cara yang tidak sah — Pasien wajib menunjukkan identitasnya sebelum memperoleh pelayanan medis dan tidak boleh memperoleh pelayanan medis dengan cara yang tidak benar atau tidak sah, seperti menggunakan nama orang lain.
Informasi Biaya Layanan yang Tidak Ditanggung Asuransi
Biaya layanan yang tidak ditanggung asuransi dipasang di dalam Klinik sesuai Pasal 45 Undang-Undang Pelayanan Medis dan juga dapat dilihat di halaman informasi biaya layanan yang tidak ditanggung asuransi dari Health Insurance Review and Assessment Service (HIRA). Untuk pertanyaan mengenai biaya pelayanan, silakan hubungi 02-533-1888.